Share

MP3I Bahas Fenomena Sound Horeg, Dorong Solusi Bersama

MP3I

Share

Swaracendika.id – Fenomena penggunaan sound horeg menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I), Minggu (20/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di kawasan Jalan Raya Mojosari, Kepanjen, Malang, tersebut membahas keresahan masyarakat sekaligus kemungkinan langkah bersama untuk menyikapi fenomena sound horeg.

Pertemuan yang berlangsung pada siang hari itu dikoordinatori oleh Ustaz Taufik dari Pondok Pesantren An Nashr Wajak. Forum membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan sound horeg, mulai dari sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga ketertiban masyarakat.

Salah satu agenda yang dibicarakan adalah persiapan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk DPRD, Bupati, dan Polres, dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga.

Mencari Jalan Keluar Bersama

Dalam diskusi, peserta menekankan bahwa persoalan sound horeg perlu dibicarakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pendekatan yang disampaikan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi yang muncul di masyarakat.

Forum juga mendorong adanya komunikasi dengan berbagai unsur yang berkaitan, seperti tokoh agama, pemerintah, aparat keamanan, budayawan, akademisi, pelaku UMKM, serta masyarakat yang terdampak.

Peserta menilai keterlibatan banyak pihak penting agar solusi yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh.

Salah satu gagasan yang muncul adalah perlunya merumuskan materi dan juru bicara yang mampu menyampaikan aspirasi secara terukur. Audiensi dengan pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keresahan, tetapi memiliki tujuan, program, serta tindak lanjut yang jelas.

Perhatian pada Lingkungan Pendidikan

Dampak terhadap pendidikan turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. Peserta membahas kondisi sekolah dan lembaga pendidikan yang berada di sekitar jalur kegiatan dengan pengeras suara berintensitas tinggi.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, aktivitas tersebut dapat mengganggu kegiatan belajar maupun aktivitas mengaji apabila berlangsung pada waktu yang berdekatan dengan kegiatan pendidikan.

Karena itu, salah satu fokus yang dibahas adalah bagaimana lembaga pendidikan dapat ikut memberikan pemahaman kepada siswa dan santri mengenai budaya bermasyarakat, etika penggunaan ruang publik, serta pentingnya menjaga ketertiban.

Gagasan lain yang muncul adalah mengarahkan pembinaan generasi muda dari sekadar menikmati adu suara menuju kegiatan yang lebih produktif, termasuk mengembangkan kreativitas dan karya.

Regulasi Menjadi Salah Satu Bahasan

Pembahasan juga mengarah pada kebutuhan terhadap aturan yang lebih jelas mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound berintensitas tinggi.

Beberapa aspek yang disebut dalam forum antara lain waktu pelaksanaan, perizinan, tingkat kebisingan, keamanan, penggunaan fasilitas umum, serta tanggung jawab penyelenggara apabila terjadi kerusakan atau kerugian.

Forum juga membicarakan perlunya membedakan kewenangan antara pemerintah daerah, DPRD, dan kepolisian. Karena itu, surat permohonan audiensi direncanakan disampaikan secara terpisah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam rekomendasinya, MUI Jatim mendorong pemerintah daerah membuat regulasi yang mencakup izin, standar penggunaan, dan sanksi.

Forum MP3I kemudian membahas bagaimana regulasi dan ketentuan yang sudah ada dapat dikawal serta diterapkan dalam konteks masyarakat di wilayah Malang.

Merumuskan Sejumlah Usulan

Dari pembahasan yang berlangsung, forum merumuskan sejumlah poin yang akan dibawa dalam komunikasi dengan pihak terkait. Usulan tersebut meliputi:

  1. Pembatasan waktu kegiatan sound horeg hingga maksimal pukul 22.00 WIB.
  2. Kegiatan dilaksanakan pada hari libur.
  3. Anak di bawah umur tidak diperbolehkan menjadi penonton.
  4. Tidak adanya pertunjukan dancer dalam kegiatan.
  5. Kegiatan tidak merusak fasilitas umum maupun rumah warga.
  6. Tidak adanya peredaran minuman keras dan narkoba.
  7. Tidak adanya paksaan dalam pengumpulan iuran maupun intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal.

Poin-poin tersebut masih menjadi hasil pembahasan internal forum yang akan dibawa untuk dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.

Melibatkan Berbagai Unsur

Peserta pertemuan juga membahas pentingnya mempertemukan berbagai sudut pandang. Fenomena sound horeg dinilai memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang perlu dipahami secara bersamaan.

Karena itu, muncul gagasan untuk melibatkan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, budayawan, akademisi, pelaku usaha, aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam pembahasan lanjutan.

Pendekatan tersebut diarahkan agar pembahasan tidak berhenti pada pertentangan antara pihak yang mendukung dan menolak, tetapi mencari bentuk kegiatan yang tetap dapat berlangsung dengan risiko yang dikelola serta menghormati hak masyarakat lainnya.

Mendorong Kesadaran Bersama

Pertemuan MP3I menyepakati bahwa persoalan sound horeg tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu pertemuan. Karena itu, diperlukan komunikasi lanjutan dengan pihak yang memiliki kewenangan sekaligus keterlibatan masyarakat.

Forum juga menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama tentang penggunaan ruang publik dan kegiatan hiburan yang tetap memperhatikan norma, keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.

Melalui rencana audiensi dengan DPRD, pemerintah daerah, dan kepolisian, MP3I berharap aspirasi yang telah dibahas dapat disampaikan secara terstruktur sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Bagi forum, pembahasan tersebut bukan semata-mata tentang keberadaan atau tidaknya sound horeg, melainkan bagaimana kegiatan di ruang publik dapat dikelola sehingga aspek sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dapat dipertimbangkan secara bersama.

Pewarta: Niswatun Mahfiroh | Fotografer: Tri Aprilia R | Editor: Cb1

Tag @

Share