Share

Dalami Fikih Haid, Thaharah, dan Tata Cara Bersuci

Share

swaracendika.id – Bagaimana siswa memahami tata cara bersuci yang benar sesuai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari? Pertanyaan ini menjadi pengantar kegiatan Pondok Ramadhan hari kedua di SMK Cendika Bangsa Kepanjen pada Senin, 10 Maret 2026.

Kegiatan ini diikuti seluruh siswa dengan pendampingan guru dan karyawan. Pembelajaran dibagi menjadi dua shift agar lebih efektif. Seperti hari sebelumnya, kegiatan diawali dengan membaca Al-Qur’an menggunakan metode An Nashr. Setelah itu, siswa mempelajari materi lanjutan tentang thaharah, meliputi haid, mandi wajib (junub), dan wudhu.

Materi ini bertujuan agar siswa lebih memahami tata cara bersuci sesuai syariat Islam.

Pemahaman Dasar Haid

Pada sesi awal, siswa mempelajari pengertian haid. Secara sederhana, haid adalah darah yang keluar dari perempuan yang sudah berusia minimal sembilan tahun, dalam kondisi sehat dan tidak hamil.

Masa haid umumnya berlangsung sekitar tujuh hari tujuh malam. Batas minimalnya adalah 24 jam, sedangkan batas maksimalnya 15 hari 15 malam. Jika melebihi batas tersebut, maka disebut istihadhah.

Siswa juga belajar cara menghitung masa haid, termasuk jika darah keluar tidak terus-menerus. Dalam kondisi tertentu, jeda tetap dihitung selama tidak melewati batas maksimal.

Siswa dikenalkan berbagai warna darah haid, seperti hitam, merah, kuning, dan keruh. Selain warna, darah haid juga memiliki ciri seperti kental atau berbau.

Untuk mengetahui haid telah selesai, siswa mempelajari tanda suci. Salah satunya adalah ketika kapas atau kain yang digunakan tidak menunjukkan bekas darah. Tanda lainnya adalah muncul cairan putih bening (qosshoh baidho’).

Larangan dan Amalan Saat Haid

Perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan salat, puasa, membaca dan memegang Al-Qur’an, berdiam di masjid, thawaf, serta berhubungan suami istri.

Namun, tetap ada amalan yang bisa dilakukan. Misalnya berdzikir, bershalawat, bersedekah, menuntut ilmu, dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

Mandi Wajib

Materi berikutnya adalah mandi wajib sebagai cara bersuci dari hadas besar. Caranya dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh, dari kepala hingga kaki.

Mandi wajib dilakukan setelah berhubungan suami istri, keluarnya air mani, selesai haid atau nifas, setelah melahirkan, dan saat memandikan jenazah.

Rukunnya ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Wudhu dan Pembatalnya

Pada bagian akhir, siswa mempelajari wudhu sebagai cara bersuci dari hadas kecil. Dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa syarat sah wudhu ada sepuluh, di antaranya beragama Islam, sudah tamyiz, suci dari haid dan nifas, serta menggunakan air yang suci.

Rukun wudhu terdiri dari enam, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh tangan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kaki hingga mata kaki, dan dilakukan secara tertib.

Siswa juga mempelajari hal-hal yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilang kesadaran, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, serta menyentuh kemaluan.

Melalui materi ini, siswa diharapkan memahami fikih thaharah dengan lebih baik. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat Islam.[Niswa/cb1]

Tag @

Share